GUNUNG MAS - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat seluruh Indonesia serentak mendatangi pengadilan Negeri di daerah masing-masing termasuk DPC Partai Demokrat Gunung Mas untuk mengantarkan surat melalui Pengadilan Negeri Gunung Mas yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA), sekaligus untuk meminta Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Kedatangan DPC Partai Demokrat Gunung Mas ke Pengadilan Negeri Gunung Mas di sambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Mas Bakti Firmansyah, S.H., M.H. beserta jajaranya. Kamis ( 6/4/2023 ) siang.
Ketua DPC Partai Demokrat Untung Jaya Bangas melalui Sekretaris DPC Partai Demokrat menyampaikan Terimakasi atas sambutan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Mas yang sudah berkenan menerima laporan DPC Partai Demokrat terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat kubu Moeldoko.
"Tujuan Kami DPC Partai Demokrat merupakan wujud kewaspadaan dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik pada PK ini, " tegas Yepta
Sebelum mengakhiri Yepta juga menuampaikan, Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini.
Terkait kedatangan DPC Partai Demokrat Gunung Mas beserta rombongan. Saya Bakti Firmansyah selaku Ketua Pengadilan Negeri Gunung Mas mengucapkan terimakasih dan akan kami tindaklanjuti prosesnya dan diharapkan kedepannya Pengadilan Negeri bisa menjalin silaturahmi secara kedinasan maupun pertemanan sehingga bisa menjadi persaudaraan, jelas Bakti Firmasyah, S.H., M.H.
"Saya terima Suratnya dan akan kita lanjutkan sesuai proses. Terimakasih sudah mau berkunjung ke Kantor Pengadilan Negeri Gunung Mas, semoga jalinan silaturahmi Kita bisa terus berlanjut baik secara kedinasan maupun diluar kedinasan, " pungkas Bakti.(*)
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|